Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara atas kasus suap fatwa MA dan pengurusan penghapusan daftar pencarian orang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya sesuai fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
3 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Seleb
3 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Nasional
3 bulan lalu

Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis, Tersangka Suap Proyek RSUD

Nasional
3 bulan lalu

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal