Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara atas kasus suap fatwa MA dan pengurusan penghapusan daftar pencarian orang. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, Djoko dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. 

Kemudian, dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo: Kita Harus Hati-Hati, Demokrasi Bisa Dibajak dengan Uang dan Suap

15 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

26 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

2 bulan lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal