Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK menduga 38 tersangka menerima fee antara Rp300juta hingga Rp350 juta dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.