Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,786 Miliar dari Saksi

Rizki Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dengan jumlah mencapai Rp1.786.000.000 dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut semuanya telah berada di rekening penampungan KPK. Hingga kini KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," kata Ali di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Ali menuturkan, penyidik KPK akan menyita uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, total saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini sebanyak 44 orang.

"KPK terus berupaya menyelesaikan penyidikan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
6 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
7 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
8 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal