Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,786 Miliar dari Saksi

Rizki Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

Sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2020, KPK menetapkan 14 anggota DPR Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Padahal, hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya. Ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal.

Pertama, mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan atas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Berikut 14 tersangka tersebut:

1.SH (Sudirman Halawal)

2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)

3. N (Nurhasanah)

4. MA (Megalia Agustina)

5. IB (Ida Budiningsih)

6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)

7. SH (Syamsul Hilal)

8. RN (Robert Nainggolan)

9. R (Ramli)

10. M (Mulyani)

11. LS (Layani Sinukaban)

12. JS (Japorman Saragih)

13. JD (Jamaluddin Hasibuan)

14. ID (Irwansyah Damanik).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

19 jam lalu

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

22 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan WNA Hari Ini

23 jam lalu

KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal