Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,786 Miliar dari Saksi

Rizki Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dengan jumlah mencapai Rp1.786.000.000 dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut semuanya telah berada di rekening penampungan KPK. Hingga kini KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," kata Ali di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Ali menuturkan, penyidik KPK akan menyita uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, total saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini sebanyak 44 orang.

"KPK terus berupaya menyelesaikan penyidikan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

15 jam lalu

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

18 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan WNA Hari Ini

20 jam lalu

KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal