Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menilai Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Laode. Pembayaran denda tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

7 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

29 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

1 bulan lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal