JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, dengan pidana penjara selama 11,5 tahun dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Rizal akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
JPU menilai Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.