JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum, Jumat (16/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, ditambah 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.