Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Ist)

"Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," kata JPU.

Dalam perkara ini, Laode didakwa memberikan uang Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui sejumlah perantara. Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, uang tersebut diduga disalurkan melalui Lukman Malanuang, kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.

Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Laode diduga ingin agar Hery mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia.

Dalam perkara tersebut, pengaturan LHP diduga diarahkan agar persoalan kewajiban PNBP perusahaan dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

7 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

29 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

1 bulan lalu

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal