"Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," kata JPU.
Dalam perkara ini, Laode didakwa memberikan uang Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui sejumlah perantara. Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, uang tersebut diduga disalurkan melalui Lukman Malanuang, kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Laode diduga ingin agar Hery mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia.
Dalam perkara tersebut, pengaturan LHP diduga diarahkan agar persoalan kewajiban PNBP perusahaan dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.