Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Kembali Tangkap Mantan DPRD Sumut

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (DOK/iNews.id)

Menurut KPK, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. Musdalifah merupakan satu dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.

Dia diduga terlibat kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan ABPD Sumut Tahun 2013-2014, pengesahan APBD Tahun 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap atau janji hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” tutur Febri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

73 Tahanan KPK Dites Urine, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
17 jam lalu

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Nasional
3 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
4 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal