Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Kembali Tangkap Mantan DPRD Sumut

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (DOK/iNews.id)

Menurut KPK, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. Musdalifah merupakan satu dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.

Dia diduga terlibat kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan ABPD Sumut Tahun 2013-2014, pengesahan APBD Tahun 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap atau janji hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” tutur Febri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
1 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal