Menurut KPK, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. Musdalifah merupakan satu dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.
Dia diduga terlibat kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan ABPD Sumut Tahun 2013-2014, pengesahan APBD Tahun 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap atau janji hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” tutur Febri.