Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Kembali Tangkap Mantan DPRD Sumut

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (DOK/iNews.id)

Menurut KPK, ketidakhadiran tersangka hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. Musdalifah merupakan satu dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.

Dia diduga terlibat kasus suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan perubahan ABPD Sumut Tahun 2013-2014, pengesahan APBD Tahun 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap atau janji hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” tutur Febri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

13 jam lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

14 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal