Kasus Suap Imam Nahrawi, Sesmenpora Dicecar soal Regulasi Dana Hibah ke KONI

Ilma De Sabrini
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Gak ada konfirmasi seperti soal penerimaan uang. Pak Imam Nahrawi, Menpora enggak pernah minta uang ke saya,” katanya.

Dalam kasus ini, mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
18 jam lalu

Merdeka Run 2026 Siap Digelar, Masyarakat Diajak Rayakan HUT RI dengan Cara Sehat

1 hari lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

2 hari lalu

Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023

6 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal