Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara/Aprillio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,9 miliar kepada Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Neneng pada 7 November 2018 telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar rupiah. Dengan demikian, pada pengembalian sekarang Neneng menyerahkan uang Rp1,9 miliar.

"Jadi ada penambahan pengembalian uang sehingga total bernilai Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Mengenai uang suap, KPK mengaku telah mengidentifikasi sejumlah sumber uang suap yang duga diberikan oleh pihak Lippo Group kepada pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, KPK belum dapat membeberkan sumber-sumber tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam materi.

"Kami sudah mengidentifikasi dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
10 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
13 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal