Sementara, Dewi Tisnawari diduga menerima Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura; Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar; Sahat sejumlah Rp952 juta, dan; Neneng Rahmi diduga menerima uang sebesar Rp700 juta.
KPK menduga pembangunan proyek itu bermasalah sejak awal mengenai proses perizinannya. Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian wilayah pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
KPK juga menduga ada penanggalan mundur pada sejumlah rekomendasi pembangunan Meikarta yang diberikan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan.
Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.