JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Nama Billy sebelumnya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, KPK memerlukan pendalaman keterangan dari Billy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pean singkat, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Billy tiba di Gedung KPK pukul 14.00 WIB mengenakan rompi tahanan. Dalam kasus tersebut, Billy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Billy, KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Kemudian, pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi diduga sebagai penerima suap.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada tahap pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.