Sembilan tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Lima di antaranya adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan; Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kelima orang ini diduga sebagai penerima suap.
Sementara, empat tersangka lain adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, dan; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Mereka ini diduga sebagai pemberi suap.
Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura.
Uang-uang itu diduga diberikan kepada pejabat Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah selaku bupati Bekasi mau menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Suap dari pihak swasta tersebut juga bertujuan agar Pemkab Bekasi memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.