Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT Dian Fortuna Erisindo

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani. Dia diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Renny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Satu hari sebelumnya, Senin, 2 Maret 2020 KPK telah memeriksa direktur lain, yaitu dari PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto. Aprianto, kata Ali, hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono," ujar Ali di KPK, Senin, 2 Maret 2020 malam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
7 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal