Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia

Okezone
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Hengky akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi dari kalangan Swasta, Tania Clarisa Irawan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Secara paralel, lembaga antikorupsi juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Driver, Yendra Afrizal dan Security, Charli Paris Hutagaol. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan SekretarPeriA Nurhadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

3 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

6 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

7 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal