Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia

Okezone
Gedung KPK (Foto: iNews)

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi NHD (Nurhadi)," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Nasional
9 jam lalu

Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi

Nasional
20 jam lalu

Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nasional
21 jam lalu

Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal