Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia

Okezone
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Hengky akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi dari kalangan Swasta, Tania Clarisa Irawan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Secara paralel, lembaga antikorupsi juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Driver, Yendra Afrizal dan Security, Charli Paris Hutagaol. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan SekretarPeriA Nurhadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
10 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
11 jam lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal