JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmasyah, meyakini ada pihak-pihak lain yang belum disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Menurut dia, KPK belum cukup menjerat segelintir orang saja dalam perkara rasuah tersebut.
“Korupsi tidak hanya melibatkan satu orang saja, jejaring ini harus dibongkar,” kata Herry dalam diskusi publik yang diadakan Populi Centre bertajuk Bukan Penangkapan Antarwaktu di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Dia menjelaskan, indikasi adanya pelaku lain dapat dibuktikan dengan sejumlah data yang dimiliki KPU. Sebut saja surat permohonan yang dilayangkan PDIP terkait dengan hasil gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap caleg Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
KPU telah menetapkan caleg Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Namun, PDIP berkukuh meminta agar posisi itu diberikan kepada Harun Masiku.
Ketua Umum KPU Arief Budiman dalam jumpa pers Jumat (10/1/2020) kemarin mengatakan, partai berlambang banteng hitam itu tiga kali mengirimkan surat ke KPU yang semuanya ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Isi surat itu sama, yakni meminta agar Harun Masiku menjadi caleg PAW menggantikan Nazarudin yang telah wafat.