Sementara, pada jumpa pers gelar perkara suap Wahyu Setiawan, Kamis lalu (9/1/2020), Wakil Ketua KPK Lili Pinrauli Siregar mengaku belum bisa menyebutkan secara jelas pihak yang menyediakan uang sebesar Rp400 juta untuk Wahyu.
Jika mengacu kepada pemberitaan sebelumnya, kata Herry, nama Hasto Kristiyanto sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menyediakan uang tersebut. Pasalnya, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (8/1/2020) lalu, Hasto diisukan kabur ke PTIK, meski belakangan yang bersangkutan membantahnya.
Melihat rangkaian informasi tersebut, Herry berharap KPK dapat menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan PDIP itu. Kendati demikian, dia enggan memastikan dan menyimpulkan ujung dari penuntasan kasus korupsi tersebut. “Masalahnya (KPK) berani atau tidak. Itu yang ditunggu publik. Jadi bukan bicara mampu enggak? Tapi mau enggak?” ucap Herry.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW caleg PDIP. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang juga menyandang status hukum yang sama dalam perkara itu. Salah satunya adalah politikus PDIP Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.