JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rahmat Santoso. Rahmat yang berprofesi sebagai advokat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Selain Rahmat, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk Nurhadi. Dua di antaranya Hakim Agung di MA yakni Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni Onggang selaku pengacara, Syamsul Maarif yang berprofesi sebagai dosen, karyawan swasta Calvin Pratama dan wiraswasta Yoga Dwi Hartiar.
Diketahui, saksi Rahmat sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu, 4 Maret 2020 sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Saat itu, Rahmat dicecar soal aliran uang yang diterima Nurhadi dalam kasus tersebut.