Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias

Ilma De Sabrini
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng (Foto: Koran Sindo)

Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga Eni telah menerima Rp4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Eni setelah diperiksa penyidik KPK mengaku ada aliran dana Rp2 miliar ke Munaslub Partai Golkar. "Tadi memang ada duit yang 2 miliar, saya terima, sebagian saya inikan (salurkan) untuk Munaslub (Golkar)," kata Eni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018). 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
19 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
19 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
23 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal