Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Achmad Al Fiqri
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tersangka kasus suap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (24/5/2023).

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung KPK, Hasbi tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut jaket bewarna biru tua, Hasbi melenggang masuk ke dalam gedung.

Hasbi, didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia tak banyak bicara ihwal kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK.

"Nanti saja nanti ya," kata Hasbi sambil berjalan masuk ke dalam gedung.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
7 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
13 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
19 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal