"Tentunya kita tetap melalui asas praduga tak bersalah, dia akan dimintai keterangan selengkap-lengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam untuk mendalami informasi tersebut. Dia menegaskan akan ada sanksi berat jika terbukti ada oknum yang memberikan izin itu.
"Saya minta untuk didalami oleh Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Polri pun segera bertindak cepat dengan mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pemberhentian itu dilakukan untuk keperluan pemeriksaan atas munculnya surat jalan Djoko Tjandra.