Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, DPR Minta Pengusutan Kasus Dibuka Lebar

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Selain itu, Polri diingatkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan bagi korban.

“Hak asasi manusia (HAM) tidak dibatasi oleh status tahanan. Sekalipun seseorang sedang ditahan polisi, yang bersangkutan tetap berhak dilindungi keamanannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, Kamis (20/7/2023). 

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OK (26) tewas dengan kondisi penuh luka saat berada di dalam tahanan Polresta Banyumas. Diduga, OK mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.

Polisi telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya OK. Hasil sementara, 11 oknum polisi terlibat di mana empat orang pelanggarannya masuk dalam ranah pidana berkaitan dengan proses penangkapan korban.

Empat oknum Polri yang melakukan pelanggaran disiplin itu saat ini sudah dilakukan penahanan. Sementara 7 polisi lainnya dikenakan sanksi kode etik lantaran dianggap lalai ketika mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Gilang pun meminta agar pengusutan yang dilakukan Polri terkait kasus ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi publik.

“Buka pengusutan kasus tewasnya tahanan di Polresta Banyumas selebar-lebarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga keluarga korban dan publik betul-betul mengetahui semua informasi terkait kematian korban,” ujarnya.

“Tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat juga harus dilakukan, karena masalah kekerasan di dalam tahanan sudah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan,” kata Gilang.

Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum mengingatkan setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya

Nasional
24 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
1 hari lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal