Gilang menambahkan, standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," tutur Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu mengingatkan penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan. Oleh karenanya, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.
"Artinya dalam menangani tersangka, polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.
Gilang pun memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang bertindak cepat mengusut kasus tewasnya seorang tersangka di tahanan Polresta Banyumas ini. Apalagi diketahui ada unsur kelalaian dari petugas kepolisian sehingga terjadi peristiwa seperti itu.
"Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat,” ucap Gilang.
Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban.
“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” tutur Gilang.