Kasus Tanah Munjul, KPK Tetapkan Tiga Tersangka termasuk Yoory Pinontoan

Raka Dwi Novianto
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur 2019. Salah satunya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto setelah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus tersebut. Dia kemudian menyebut ada tiga tersangka.

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory," ujar Karyoto di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal