Dia menuturkan, dalam pemeriksaan, Gus Nur menyampaikan prihatin dengan kondisi NU sekarang. "NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," tutur Awi menyampaikan keterangan Gus Nur saat pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Selain itu, Bareskrim telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan hukum pidana.
Saat ini, penyidik Bareskrim masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan.