Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Rocky Gerung (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ahli hukum pidana terkait kasus Rocky Gerung. Rocky sebelumnya dilaporkan terkait ujaran kebencian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023). 

Ade tidak mengungkap siapa sosok ahli hukum pidana yang bakal dimintai pendapatnya. Selain ahli hukum pidana, sejumlah ahli lain pun nantinya bakal dimintai keterangan oleh polisi.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/Polda Metro Jaya. Dia bukan hanya melaporkan Rocky, tapi juga Refly.

Laporan kedua dibuat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Rocky dan Refly. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Ferdinand melapor atas nama individu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

Megapolitan
19 jam lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Megapolitan
21 jam lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Megapolitan
22 jam lalu

Hasil Operasi Zebra Hari Pertama: 2.189 Pemotor Tak Pakai Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal