JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri meningkatkan status hukum kasus dugaan penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polri kini mengusut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku penembakan di luar prosedur tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, seiring peningkatan ke penyidikan, Polri akan mengusut dugaan keterlibatan para terlapor. Dalam hal ini tiga anggota Polda Metro Jaya.
"Hasil gelar perkara hari ini status dinaikan menjadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menerangkan, terkait kasus unlawful killing ini Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah sesuai rekomendasi dan temuan Komnas HAM. Polri mengikuti dan menjalankan rekomendasi tersebut dan memastikan akan bekerja profesional.
"Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujarnya.
Kendati demikian, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Dia juga tak mengumumkan apakah mereka telah berstatus tersangka.