Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik ke Penyidikan

Puteranegara Batubara
Mabes Polri menaikkan status penanganan unlawful killing anggota Laskar FPI dari penyelidikan menjadi penyidikan, Rabu (9/3/2021). (Foto: iNews.id).

Namun, dia memastikan para pihak yang akan dijadikan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP.

Untuk diketahui, aparat Polda Metro Jaya terlibat baku tembak dengan anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Para pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebelumnya ditengarai menunggu polisi dan memprovokasi sehingga terjadi penyerangan.

Dua orang Laskar FPI tewas dalam baku tembak. Adapun empat orang lain berhasil dilumpuhkan. Sesuai temuan Komnas HAM, empat orang itu masih hidup saat dibawa mobil polisi.

Namun, mereka akhirnya ditembak mati dengan alasan hendak menyerang petugas. Penembakan empat orang ini yang diduga unlawful killing atau di luar hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
2 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal