Namun, dia memastikan para pihak yang akan dijadikan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 KUHP.
Untuk diketahui, aparat Polda Metro Jaya terlibat baku tembak dengan anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Para pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebelumnya ditengarai menunggu polisi dan memprovokasi sehingga terjadi penyerangan.
Dua orang Laskar FPI tewas dalam baku tembak. Adapun empat orang lain berhasil dilumpuhkan. Sesuai temuan Komnas HAM, empat orang itu masih hidup saat dibawa mobil polisi.
Namun, mereka akhirnya ditembak mati dengan alasan hendak menyerang petugas. Penembakan empat orang ini yang diduga unlawful killing atau di luar hukum.