"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar para Wamen fokus mengurus kementerian, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pemohon sebelumnya meminta ada kepastian hukum dengan mencantumkan larangan Wamen rangkap jabatan di UU tersebut.
MK menyatakan, para Wamen memang tidak boleh rangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
Sementara itu, seseorang termasuk Wamen juga harus fokus dan memerlukan konsentrasi jika menjabat sebagai komisaris perusahaan.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.