Kata Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Binti Mufarida
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Binti Mufarida)

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar para Wamen fokus mengurus kementerian, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pemohon sebelumnya meminta ada kepastian hukum dengan mencantumkan larangan Wamen rangkap jabatan di UU tersebut.

MK menyatakan, para Wamen memang tidak boleh rangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

Sementara itu, seseorang termasuk Wamen juga harus fokus dan memerlukan konsentrasi jika menjabat sebagai komisaris perusahaan.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Photo
3 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Nasional
3 bulan lalu

DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK

Nasional
1 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
1 hari lalu

Kata Istana soal Rencana Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal