JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD. Prasetyo mengaku sudah mendapat informasi tersebut.
Mensesneg menyatakan, Istana menghormati putusan MK itu.
“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan putusan ini, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.