Kata Istana soal Tiga Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK ke MK

Okezone
Tiga pimpinan KPK usai mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara)

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan. Selain itu, hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.

Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo. Kehadiran mereka juga untuk mendaftarkan judicial review. Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK meskipun ada judicial review ke MK.

"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
23 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal