Jampidsus meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan polisi agar tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujar Febrie.
Sebelumnya, tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti yang dibawa dalam 7 koper, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.