Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Anwar merupakan ipar Jokowi.
Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi cawapres. Dia pun diumumkan sebagai cawapres Prabowo berdasarkan keputusan bersama parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).