Kata Pakar Hukum Unair soal Pemeriksaan Khofifah oleh KPK terkait Kasus Dana Hibah

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021–2022, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan berlangsung di Polda Jatim.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Nur Basuki Minarno mengatakan, pemeriksaan Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tapi yang perlu dicatat kalau ada seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” kata Prof Basuki. 

Menurutnya, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.  

“Keterangan saksi itu pun tidak berdiri sendiri karena nantinya dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” ujarnya.

Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. 

“Tapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,” ujar Prof Basuki.

Dia mengungkapkan, dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.  

Pokir menjadi mekanisme penyaluran dana APBD untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD. 

“Prinsipnya dalam hukum pidana siapa yang melakukan kesalahan, maka dialah yang dimintai tanggung jawab pidana. Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif dalam perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD,” kata Prof Basuki. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Khofifah Indar Parawansa Diperiksa KPK di Polda Jatim dalam Kasus Dana Hibah

Jatim
5 bulan lalu

Masuk Lewat Pintu Belakang, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim soal Dana Hibah

Nasional
5 bulan lalu

Kata Pimpinan KPK soal Khofifah Diperiksa di Jatim Bukan Jakarta

Buletin
9 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal