Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)

Diketahui, pemohon judicial review meminta agar kata “Dewan Perwakilan Rakyat” dihapus dalam Pasal 1 Huruf A dan Pasal 1 Huruf F UU Nomor 12 Tahun 1980.

Pasal 1 Huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.

Pasal 1 Huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, DPR, BPK, dan Hakim MA.

Pasal 12 Ayat 1: Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.

Gugatan ini menyoroti agar DPR tidak lagi termasuk dalam kategori lembaga tinggi negara yang mendapat hak pensiun dari negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DPR Sentil Bobby Nasution soal Razia Pelat Nomor Aceh: Picu Ketegangan Antardaerah

Nasional
2 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Nasional
2 bulan lalu

DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria

Nasional
5 jam lalu

DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal