JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Partai Perindo turut mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025). Pihaknya pun berharap pelaku dihukum berat.
Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak mengatakan pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman maksimal. Hal itu didasari dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban.
“Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya," ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, korban saat ini tak bisa melanjutkan pendidikan. Sedangkan, keluarga korban telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.
"Bahkan orang tua korban kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua," ucap Sri Agustina.