KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar

Danandaya Arya Putra
Kolegium Dokter Indonesia (KDI) buka suara usai dilaporkan oleh PP PDUI terkait penggelapan dana. (Foto: iNews.id/Danandaya)

Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais mengatakan, dugaan pidana bermula saat Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. 

"Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah," kata Yan.

Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.

Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor, Laporan Penipuan Siap Dicabut!

1 bulan lalu

Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Ruben Onsu Ngutang Rp3,5 Miliar hingga Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Jadi Tersangka, Pastikan Tak Akan Kabur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal