Kini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Kapolres.