KDRT Brutal di Tulang Bawang Barat, Istri Dipukuli Suami hingga Leher Dirantai

Ira Widyanti
Ilustrasi seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suami. (Foto: iNews)

Kini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Terungkap Motif Istri di Jombang Bunuh Suami Gunakan Racun, Sakit Hati karena KDRT

Nasional
5 bulan lalu

Viral! Istri Peluk Anak di Surabaya Jadi Korban KDRT Suami di Depan Rumah hingga Lebam

Jabar
8 bulan lalu

Viral Perempuan di Bandung Jadi Korban KDRT, Sudah Dilaporkan sejak 2023

Jabar
9 bulan lalu

Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT

Niaga
14 jam lalu

Diramaikan 10 Brand Otomotif, Pameran Mobil ACC Carnival Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal