Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, penetapan tersangka akan diumumkan pada Jumat besok. "Saya Jumat gelar penetapan tersangka," ucap Ferdy.
Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ditemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Total sudah 29 orang dimintakan keterangan terkait kasus tersebut. Puluhan saksi itu berasal dari internal Kejagung antara lain pihak keamanan dalam (Kamdal), Jaksa bagian staf, dan beberapa PNS serta staf ahli Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sementara dari eksternal Kejaksaan Agung yang diperiksa adalah tukang bangunan. 
Bareskrim juga telah menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran Gedung Kejagung. Barang bukti tersebut, di antaranya arang bekas kebakaran Gedung Kejagung, rekaman CCTV dan beberapa jeriken berisi cairan.