Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat

Irfan Ma'ruf
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan titik terang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini akan mengumumkan tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara alias ekspose bersama jaksa Jampidum. Hasilnya disimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan karena unsur kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," katanya di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam Pasal 188 menjelaskan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Penyidik Bareskrim, menurut Fadil, akan menetapkan tersangka pada Jumat besok. Dalam penanganan perkara tersebut, dia mengungkapkan, jaksa Jampidum terus memberikan petunjuk.

"Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. Dalam proses prapenuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidiik tahu, 'Oh arahnya ke sana'," ujar Fadil.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Polri Gelar Operasi Lilin 2025 Sambut Nataru, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Nasional
16 jam lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Nasional
21 jam lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal