Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 4 Saksi Hari Ini

Okezone
Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim memeriksa empat tersangka hari ini, Senin (9/11/2020) terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal tidak diperbolehkan merokok di lantai enam gedung tersebut. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yaitu penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Ruang CCTV Masjid Istiqlal Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
6 jam lalu

Kebakaran Landa Ruang CCTV Masjid Istiqlal, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
15 jam lalu

Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba

Nasional
1 hari lalu

Terungkap Penyebab Kebakaran Mal di Bekasi, Diduga dari Percikan Las

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal