Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 4 Saksi Hari Ini

Okezone
Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim memeriksa empat tersangka hari ini, Senin (9/11/2020) terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal tidak diperbolehkan merokok di lantai enam gedung tersebut. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yaitu penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 menit lalu

Kebakaran Landa Rumah di Jagakarsa Jaksel, 103 Personel Damkar Diterjunkan

Nasional
25 menit lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Nasional
60 menit lalu

Razman Bongkar Pernyataan Rismon soal Video Rp50 Miliar yang Dilaporkan JK: Itu AI!

Nasional
4 jam lalu

Kajari Karo Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kini Diperiksa Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal