Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa 4 Saksi Hari Ini

Okezone
Puteranegara Batubara
Penyidik Bareskrim memeriksa empat tersangka hari ini, Senin (9/11/2020) terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Antara)

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut. Padahal tidak diperbolehkan merokok di lantai enam gedung tersebut. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menunggu yaitu penjara maksimal lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kebakaran Landa Pabrik di Cakung Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

1 hari lalu

Posko Pengungsian Kebakaran Kramat Pulo Dipadati Ratusan Korban Selamat

1 hari lalu

Polisi Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta: Ratusan Personil Sisir Kampung Boncos dan Ambon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal