Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Beberkan 7 Alasan

Ari Sandita Murti
TPUA mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.

Ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menerangkan, keberatan pertama yakni penghentian penyelidikan itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, pelapor dan terlapor tak dihadirkan. Maka itu, gelar perkara khusus menurutnya harus dilakukan.

"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ketiga, hasil penyelidikan dinilai menyesatkan karena Bareskrim menyebut ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.

"Kalau asli autentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

3 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal