Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Beberkan 7 Alasan

Ari Sandita Murti
TPUA mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.

Ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menerangkan, keberatan pertama yakni penghentian penyelidikan itu dinilai cacat hukum karena saat dilakukannya gelar perkara, pelapor dan terlapor tak dihadirkan. Maka itu, gelar perkara khusus menurutnya harus dilakukan.

"Kedua, proses penyelidikan tak tuntas atau tak lengkap. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dan ahli IT, Roy Suryo yang masuk dalam bukti-bukti kami ajukan, tak pernah diperiksa atau dimintai keterangannya," katanya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ketiga, hasil penyelidikan dinilai menyesatkan karena Bareskrim menyebut ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.

"Kalau asli autentik, bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
41 menit lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
1 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
1 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Nasional
24 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal