Dia menjabarkan, keempat adalah simplifikasi atau penyelidik dinilai menyederhanakan. Dalam artian, menyederhanakan pola pembuktian skripsi atau lembar pengesahan skripsi Jokowi hanya dengan meraba dan melihat cekungan tanpa uji kertas hingga uji tinta.
Kelima, pihaknya menilai gelar perkara sebelumnya tidak optimal dan tidak terbuka, serta tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Keenam, menurutnya selama ada kasus perdata, maka tidak boleh ada pemidanaan terhadap pihak-pihak terkait. Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu.
Terakhir, dia membeberkan tak ada metode pendeteksian wajah atau face recognition dalam membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Dia menyimpulkan, penyelidikan Bareskrim hanya dilakukan secara sederhana.
"Di ijazah itu ada foto, semua meragukan itu foto Pak Jokowi bukan, harusnya ada uji face recognition. Orang melihat di sana ada cap, capnya kok di dalam foto dan itu dianalisis oleh Dr Rismon dengan RGB, Red, Green, Blue Analysis, kesimpulannya kok ada cap di dalam foto, itu tak diuraikan Bareskrim kemarin," katanya.
Sebelumnya, Jokowi justru memuji penyelidikan Bareskrim yang menurutnya sangat detail. Jokowi mencontohkan, Bareskrim membandingkan ijazahnya dengan ijazah teman-temannya.