Kecam Teror Bom Makassar, Kominfo Imbau Masyarakat Hati-Hati Bermedsos

Ari Sandita Murti
Kominfo meminta masyarakat tidak menyebarkan konten terkait teror bom Makassar. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengecam aksi teror bom di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021). Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) terutama tidak menyebarkan konten terkait insiden bom di Makassar.

Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan tujuan aksi terorisme yaitu menebar ketakutan di masyarakat. Selain itu masyarakat juga diimbau tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya akan beredar luas di media sosial setelah terjadinya aksi teror. 

"Tujuan terorisme yaitu menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini," tuturnya di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Bambang mengatakan Kemkominfo terus melakukan sosialiasi pada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal serta intoleran yang berujung pada tindakan terorisme. Menurutnya Kemkominfo memiliki dua fungsi terkait penanganan terorisme yaitu pencegahan melalui berbagai media dan penindakan dengan cara menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.

"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara-cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Warga Makassar Minum Oli, Klaim Pegal Linu Hilang Semua!

Nasional
16 hari lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Gadget
17 hari lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal