Kecewa Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pengacara: Ini Pembodohan Hukum

Ari Sandita Murti
Pengacara Hasto mengaku kecewa praperadilan kliennya tak diterima di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025) (foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang tak menerima praperadilan kliennya. Ia menilai putusan tersebut adalah pembodohan dalam penegakan hukum.

"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, pihaknya tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya jika praperadilan tersebut patut tak diterima. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
18 hari lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal